slide show

Monday, December 8, 2008

Sekilas Tentang Poligami

Pengertian Poligami dalam Antropologi Sosial, Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat.

MANFAAT POLIGAMI :

1. Melatih Sabar

Setelah bertahun-tahun setia menemani suami, sejak nol sampai sekarang jadi orang, kaya raya dan dihormati, eh, sekarang tiba-tiba harus rela dipoligami, harus mau berbagi dengan wanita lain!?! Kecewa, marah, luka hati itu manusiawi. Tapi jangan larut, ini adalah kesempatan emas untuk menjadikannya sebagai ladang amal tempat melatih kesabaran. Mengendalikan nafsu itu sangatlah sulit, konon bahkan lebih sulit dari perang Badr-nya Sang Rasul dulu. Sudah pasti pahalanya juga tidak sembarangan dong.

2. Melatih Ikhlas dalam Berbagi

Betapa serakahnya kita, bila kebahagiaan hanya dinikmati seorang diri. Begitu juga dengan penis suami. Berbagi kenikmatan dengan penuh keikhlasan tentu mendapat nilai spesial di mata Allah SWT.

3. Membuat diri lebih mencintai Allah SWT

Dengan merelakan suami menambah istri, wanita akan lebih sadar, siapa yang seharusnya lebih dicintai. Suami yang hanya untuk di dunia, atau Alloh yang akan memberinya kebahagiaan kekal di surga kelak? Sudah sepantasnya istri lebih mencintai Allah SWT dari apapun di dunia ini.

4. Melatih Hidup Sehat dan Bersih

Hubungan sex dengan multi pasangan harus dilakukan dengan hati-hati. Karena berpindahnya penis antar vagina berpotensi menularkan penyakit ke vagina semua istri. Penyakit dari satu kelamin bisa dengan mudah menulari kelamin-kelamin yang lain. Kesadaran akan hal ini, mau tidak mau akan memaksa suami dan semua istrinya untuk selalu saling menjaga kesehatan. Karena kebersihan adalah sebagian dari iman, menjaganya sudah pasti dapat pahala juga dong.

5. Melatih diri untuk selalu meningkatkan kualitas.

Dengan poligami, setiap istri akan termotivasi untuk selalu menjaga kualitas diri, bila kualitas dirinya buruk, maka sang suami akan cenderung menghindar, dan cenderung mendekat ke istri yang lain. Atau lebih parah, bila quota-nya belum habis, mungkin malah memutuskan untuk menambah istri lagi. Tapi ini persaingan positif. Memperbaiki diri juga berarti pahala lagi.

6. Melatih untuk tidak dengki

Berbagi suami, bagi seorang istri yang pendengki akan membuatnya selalu makan hati, depresi, mungkin juga tekanan darah tinggi. Selain itu, istri yang pendengki cenderung lebih cepat keriput, akhirnya tak lagi seksi, aura yang dipancarkan pun bikin orang menyingkir pergi. Dan suami tercinta pasti beralih ke lain hati. Poligami akan mendorong para istri untuk tidak lagi jadi pendengki. Lagi-lagi, ini berarti pahala.

Dalam hal poligami, Asy-Syaikh Ahmad Syakir seorang ulama salaf mesir dan pakar hadist dan juga beberapa ulama salaf lainnya berpendapat bahwa:

“ Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri. Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengidzinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan. Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya. Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang poligami. Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil.

Mereka mengambil QS. An-Nisa : 3 yang artinya : “…..Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. Mereka campakkan firman Allah di awal ayat QS. An-Nisa : 3 yang artinya : “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, atau empat….”

Jadi, sebenarnya pada ayat ini tidak ada yang menjelaskan bahwa syarat poligami adalah berlaku adil. Karena jika kita simak dengan cermat, kedua-duanya memiliki sebuah frase yang sama yaitu “jika kamu takut tidak dapat berlaku adil”.

Selain membubuhi dengan syarat adil, mereka juga mengabarkan bahwa berbuat adil adalah MUSTAHIL. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya.

Dalil mereka adalah firman Allah Swt “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (Qs. An-Nisaa : 129) dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi, “karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (Qs. An-Nisaa : 129).

Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al-Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih. (QS. 16: 116-117) ”

AGAMA SELAIN ISLAM YANG MEMPERBOLEHKAN POLIGAMI :

  1. Hindu

Baik poligami maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada prakteknya dalam sejarah, hanya Raja dan Kasta tertentu yang melakukan poligami.

  1. Yudaisme

Terdapat dalam kitab-kitab Kuna Agama Yahudi yang memperbolehkan poligami.

  1. Kristen

Terdapat beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi

  1. Mormonisme

Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.

Di Indonesia terdapat hukum yang mengatur tentang poligami yaitu, UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan : Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang.

by smaLL-t 01.B.070804

disunting dari anakatang.blogspot.com

No comments: